Penyuluhan Hukum DPD IPHI 1987 DIY di MAN 2 Sleman Berikan Solusi Preventif Cegah Kenakalan Remaja di Madrasah

YOGYAKARTA – Kenakalan remaja dan tindakan kriminal yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, termasuk di madrasah, kini menjadi perhatian serius di Indonesia.

Berbagai peristiwa seperti perundungan, tawuran, hingga penyalahgunaan narkoba menunjukkan perlunya upaya preventif yang lebih serius.

Untuk itu, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (DPD IPHI 1987 DIY) bekerja sama dengan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Sleman menggelar kegiatan penyuluhan hukum yang bertujuan untuk memberikan solusi konkret dalam menghadapi permasalahan ini.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu 9 April 2025, di MAN 2 Sleman, mengusung tema Preventif Kenakalan Remaja dan Kriminalitas di Madrasah, Pendekatan Hukum dan Implementasinya.

Penyuluhan ini dihadiri oleh para guru dan murid, dengan pembicara dari berbagai ahli hukum, antara lain Iknes Rahmawati, Yohanes Baptista Adrian Bahi, S.H. dan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Cornelia Agatha, S.H., M.H. (pemeran Sarah dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan).

Mereka memaparkan pentingnya pemahaman hukum bagi siswa dan tenaga pendidik dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan karakter remaja.

Kenakalan remaja yang seringkali berujung pada tindakan kriminal perlu disikapi dengan pendekatan yang tidak hanya mengutamakan hukuman, tetapi juga keadilan restoratif.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), para pelaku yang masih di bawah umur harus mendapat perlindungan hukum yang berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Namun, dalam praktiknya, banyak sekolah yang memilih penyelesaian internal tanpa melibatkan aparat penegak hukum.

Hal ini menyebabkan kurangnya efek jera bagi pelaku dan kurangnya pemahaman mereka tentang konsekuensi hukum dari tindakan mereka.

Oleh karena itu, sinergi antara sekolah, keluarga dan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah semakin banyaknya remaja yang terjerumus dalam tindakan kriminal.

Topik yang disampaikan oleh narasumber terkait pemalsuan tanda tangan dan Bulliying.

Topik ini sangat relevan dan penting untuk diketahui oleh guru dan siswa.

Narasumber menyampaikan terkait penyebab, landasan hukum, akibat serta upaya untuk mencegah maupun mengatasi kasus tersebut.

Dalam sesi penyuluhan tersebut, para pembicara juga menekankan pentingnya kolaborasi antara keluarga, sekolah dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman.

Pendidikan karakter yang kini menjadi bagian dari kurikulum di sekolah-sekolah diharapkan dapat membantu membentuk mental dan moral siswa agar lebih bertanggung jawab.

Tidak hanya itu, upaya sosialisasi mengenai konsekuensi hukum dari kenakalan remaja juga dilakukan oleh aparat penegak hukum guna memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para siswa.

Dalam diskusi ini, para peserta juga diajak untuk lebih sadar akan perlindungan hukum yang mereka miliki, baik sebagai guru maupun murid.

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPP IPHI 1987 Sahala Siahaan, S.H. menuturkan, penyuluhan hukum yang diadakan di MAN 2 Sleman ini menunjukkan bahwa penanggulangan kenakalan remaja di sekolah tidak hanya membutuhkan pendekatan hukum semata, tetapi juga perhatian terhadap faktor sosial dan lingkungan.

“Dengan kerjasama yang baik antar berbagai pihak, diharapkan generasi muda di Indonesia dapat berkembang menjadi pribadi yang berintegritas dan bertanggung jawab, ” ujarnya.

Sahala mengajak kepada siswa dan guru untuk mencegah terjadinya bullying di sekolah serta memberikan dukungan moral kepada korban bullying.

Menurut beliau, bullying verbal dampaknya lebih berbahaya ketimbang kekerasan fisik sehingga hal ini harus diantisipasi dan dideteksi sejak dini.

Ketua Pelaksana Kegiatan Yohanes Baptista menyampaikan, guru dan murid memiliki hak yang sama untuk dilindungi dari tindakan kekerasan, baik dari teman sebaya maupun pihak luar.

“Pendidikan hukum yang tepat akan memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang bagaimana menyelesaikan permasalahan tanpa harus menambah konflik, ” jelasnya.

Dalam materi pertama tentang pemalsuan tanda tangan, Yohanes Baptista menyampaikan, tindak pemalsuan tanda tangan termasuk dalam pelanggarakan hukum yang pelakunya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada.

Dilanjutkan dengan pembasahan materi dari Cornelia Agatha yang menyampaikan tentang isu bulliying.

Pada sesi ini siswa diajak untuk berdialog terkait bulliying yang pernah dirasakan, ditemui ataupun yang pernah dilakukan.

Dia lalu mengajak siswa untuk menghindari bulliying.

Semua siswa dapat mengikuti kegitan dengan baik baik memberikan respon terhadap materi yang sudah diberikan oleh narasumber.

Acara ini juga diwarnai dengan sesi diskusi aktif antara audiens dengan narasumber tentang permasalahan hukum yang ditemui dan pencegahan agar tidak terlibat kasus hukum.

Kepala MAN 2 Sleman Edi Triyanto, S.Ag., S.Pd., M.Pd. megharapkan setelah mengikuti kegiatan penyuluhan ini siswa menjadi melek hukum, hati-hati dalam bertindak dan dapat menebar manfaat dari apa yang sudah didapat.

Adanya kolaborasi antara MAN 2 Sleman dengan DPD IPHI 1987 DIY diharapkan penyuluhan ini tidak hanya memberikan pemahaman hukum yang lebih baik, namun juga memperkuat kesadaran hukum dikalangan civitas akademika MAN 2 Sleman.

Lebih lanjut, Sekertaris DPD IPHI 1987 DIY Teguh RM, S.H., M.H. menegaskan komitmen IPHI untuk tetap memberikan edukasi hukum yang bermanfaat bagi khalayak publik di Yogyakarta.