DPD IPHI 1987 DIY Gelar Penyuluhan Hukum di MAN 2 Yogyakarta: Tingkatkan Kesadaran Hukum dan Ciptakan Lingkungan Sekolah Kondusif

YOGYAKARTA – Sekolah, yang seharusnya menjadi tempat untuk belajar dan berkembang, kadang menjadi arena bagi kenakalan remaja dan tindakan kriminal.

Fenomena ini tidak hanya merusak tatanan pendidikan, tetapi juga dapat menciptakan ketidakamanan di kalangan siswa.

Di tengah persoalan ini, sebuah langkah preventif diambil oleh Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Penasihat Hukum Indonesia 1987 Daerah Istimewa Yogyakarta (DPD IPHI 1987 DIY), yang bersama dengan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Yogyakarta, pada Jumat 21 Maret 2025, menyelenggarakan penyuluhan hukum bertema Preventif Kenakalan Remaja dan Kriminalitas di Madrasah: Pendekatan Hukum dan Implementasinya.

Kepala MAN 2 Yogyakarta Singgih Sampurno, S.Pd., M.A., mengucapkan terima kasih atas penyuluhan yang telah diadakan dan berharap bahwa kegiatan ini bisa memberi manfaat besar bagi siswa dan guru dalam mewujudkan generasi muda yang lebih cerdas, berakhlak mulia dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Ketua DPD IPHI 1987 DIY RR. Diah Kartika, S.H., M.M., C.M., C.I.R.P., C.B.L.C., dalam sambutannya mengungkapkan harapannya agar penyuluhan ini dapat membawa dampak positif bagi siswa dan guru, dengan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan penuh integritas.

“Penyuluhan ini bukan hanya menjadi sarana untuk memahami hukum, tetapi juga sebagai bentuk sinergi antara pihak sekolah, keluarga dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, ” ujarnya.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai cara penanganan kenakalan remaja, para guru dapat lebih efektif dalam menangani masalah tersebut, mengurangi angka kenakalan remaja dan menciptakan suasana belajar yang kondusif.

“Penyuluhan hukum yang diselenggarakan di MAN 2 Yogyakarta ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para guru mengenai bagaimana cara mengatasi kenakalan remaja di lingkungan sekolah, serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan mereka, ” ungkapnya.

Para guru, yang berada di garis depan pendidikan, diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang mampu mencegah tindak kriminal dan menciptakan lingkungan yang aman bagi siswa.

Penyuluhan Hukum DPD IPHI 1987 DIY: Solusi Bersama untuk Mengatasi Kenakalan Remaja

Penyuluhan hukum ini melibatkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu Amelia Christin Simangunsong, S.H., dan Ihsanul Amri Tridayu Yudistina.

Kegiatan ini memberikan pengetahuan kepada guru-guru MAN 2 Yogyakarta mengenai perlindungan hukum yang dapat diambil ketika menghadapi kenakalan remaja di sekolah.

Selain itu, para peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya penerapan hukum yang tepat dalam menangani kasus-kasus kriminal yang melibatkan anak.

Membangun Masa Depan yang Lebih Baik dan Tantangan yang Menghadang

Kenakalan remaja dan kriminalitas di lingkungan sekolah telah menjadi isu yang semakin mendesak.

Dari perundungan, tawuran antar pelajar, hingga penggunaan narkoba, semuanya berkontribusi pada terjadinya perilaku yang merugikan banyak pihak.

Tindakan-tindakan ini tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga merusak reputasi sekolah sebagai lembaga pendidikan yang harusnya aman dan mendidik.

Dalam perspektif hukum, pelaku kejahatan yang masih di bawah umur membutuhkan pendekatan yang berbeda dengan pelaku dewasa.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif, yaitu untuk melindungi hak anak sambil tetap menegakkan hukum.

Namun, implementasi aturan tersebut masih menghadapi tantangan.

Banyak sekolah yang lebih memilih menyelesaikan masalah secara internal, tanpa melibatkan aparat penegak hukum.

Padahal, cara ini terkadang tidak cukup untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

Selain pendekatan hukum, faktor sosial juga turut berperan besar.

Banyak remaja yang terlibat dalam kenakalan karena pengaruh teman sebaya, kurangnya pengawasan dari orang tua, atau bahkan masalah dalam keluarga mereka.

Oleh karena itu, penanggulangan masalah ini tidak bisa hanya mengandalkan pihak sekolah atau hukum saja, melainkan harus melibatkan keluarga dan masyarakat.