YOGYAKARTA – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah kenakalan remaja di lingkungan sekolah, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Penasihat Hukum Indonesia 1987 (DPD IPHI 1987) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bekerja sama dengan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kulon Progo mengadakan Penyuluhan Hukum bertema “Preventif Kenakalan Remaja dan Kriminalitas di Madrasah, Pendekatan Hukum dan Implementasinya”.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Rabu dan Kamis, 5-6 Maret 2025, dan diikuti oleh guru serta siswa MAN 2 Kulon Progo.
Agenda kegiatan diawali dengan pembukaan oleh MC dan doa pembuka, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta Mars MAN 2 Kulon Progo.
Memberikan sambutan sekaligus membuka acara secara resmi, Kepala Sekolah MAN 2 Kulon Progo Hartiningsih, M.Pd. sangat mengapresiasi kegiatan ini.
Menurut Hartiningsih, penyuluhan hukum ini telah membuka wawasan bagi guru dan siswa sehingga bisa mengetahui tindakan apa yang harus dilakukan dan pendampingan yang diperlukan jika suatu saat menghadapi situasi yang melanggar aspek hukum di lingkungan sekolah.
Ketua DPD IPHI 1987 DIY RR. Diah Kartika, S.H., M.M., C.M., C.I.R.P., C.B.L.C. turut memberikan sambutan dan menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi generasi muda.
“Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan siswa dan guru serta memberikan solusi efektif dalam menghadapi permasalahan kenakalan remaja dan kriminalitas di lingkungan sekolah, ” ujarnya.
Diah Kartika mengharapkan, dengan pendekatan hukum yang komprehensif, lingkungan sekolah menjadi lebih aman dan kondusif bagi seluruh warga sekolah.
“Penyuluhan hukum ini merupakan langkah preventif yang penting dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif, ” ungkapnya.
Menurut Diah Kartika, dengan pemahaman hukum yang baik, siswa dan guru dapat bersama-sama mencegah terjadinya kenakalan remaja dan kriminalitas di sekolah.
Sesi utama dalam penyuluhan ini menghadirkan tiga narasumber ahli hukum, yaitu:
1. Sudirman Juniper Sibarani, S.H.
2. Yohanes Baptista Adrian Bahi, S.H.
3. Fadhil Adna Grandhistiya, S.H.
Mereka memaparkan materi tentang perlindungan hukum bagi guru dalam mengatasi kenakalan remaja serta strategi pencegahan kriminalitas di sekolah.
Pemaparan materi berlangsung selama 45 menit, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif antara narasumber dan peserta.
Melalui penyuluhan ini, Sudirman Juniper Sibarani ingin para peserta dapat lebih memahami pentingnya penegakan hukum dan langkah-langkah pencegahan kenakalan remaja di sekolah.
“DPD IPHI 1987 DIY bersama MAN 2 Kulon Progo berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan berkarakter, ” ucapnya.
Sebagai penutup, Diah Kartika memberikan closing statement yang menegaskan bahwa kesadaran hukum harus dimulai sejak dini agar siswa dapat memahami konsekuensi dari setiap tindakan mereka.








