KBRN, BENGKULU: Ketua DPD IPHI 1987 (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia) Yogyakarta RR Diah Kartika S.H., M.M., C.M., C.I.R.P., C.B.L.C. menyatakan mendukung aksi cuti massal hakim untuk memperjuangkan hak keuangan dan fasilitas yang layak di bawah Mahkamah Agung (MA).
Diah menilai aksi ini sebagai bentuk solidaritas dan seruan kuat dari para hakim dan elemen masyarakat untuk mendorong adanya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi para penegak hukum di Indonesia.
Diah menjelaskan, walaupun aksi cuti massal hakim ini berjalan, namun para hakim tetap melaksanakan tanggung jawabnya sehingga tidak menghambat pekerjaan dari para penegak hukum lainnya serta para pencari keadilan.
Menurut Diah, ada baiknya regulasi tersebut direvisi agar lebih mengakomodir kesejahteraan dan penghargaan terhadap posisi hakim yang memiliki peran vital dalam menjaga keadilan di Indonesia.
Selain itu, Diah juga menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim, yang diharapkan dapat memperkuat perlindungan dan keamanan bagi hakim di semua tingkatan peradilan. Hal ini penting mengingat semakin meningkatnya tantangan dan ancaman terhadap para penegak hukum saat menjalankan tugasnya.
“Jika dilihat dari 12 tahun terakhir, tunjangan hakim yang tidak mengalami penyesuaian menyebabkan salah satunya para hakim tidak mampu membawa keluarganya ke daerah penempatan kerja, karena akan memerlukan biaya yang cukup besar dan tidak dapat ditanggung dengan penghasilan mereka saat ini. Sehingga perlindungan terhadap hakim dan hak-hak seperti keuangan dan fasilitas yang memadai harus diperhatikan,” tegas Diah.
Diah berharap aksi cuti massal hakim ini berjalan lancar dan tidak berdampak negatif pada pelayanan peradilan bagi masyarakat. “Saya mendukung aksi ini, tapi tetap berharap agar para hakim bisa menemukan solusi terbaik yang tidak merugikan pencari keadilan di berbagai tingkat peradilan,” tandasnya.

